(Antara) Melalui perubahan atas peratutan pemerintah konsesi, pemegang kartu program keluarga harapan disabilitas, nantinya akan mendapatkan pelayanan khusus di semua area pelayanan publik. Namun,hanya penyandang disabilitas ganda, yang berhak mendapatkan akses Program P-K-H Disabilitas.