ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 45 hari, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, KPU Sumbar diharuskan menggelar PSU dengan memasukan nama Irman Gusman dalam daftar calon anggota DPD RI pada pemilihan, yang sebelumnya tidak dimasukan. (Fandi Yogari Saputra/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.