ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khusus nelayan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam gelar perkara pada Rabu (12/6) Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan kedua tersangka yang diamankan telah melancarkan aksinya selama empat tahun. (Holdan Parlaungan/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.