ANTARA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenakan denda sebesar Rp32.876.800 kepada Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (RAM) akibat mengeruk pasir di luar area izin pertambangan rakyat di sekitar Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Holdan Parlaungan/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.