ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba lintas provinsi dan internasional dari lima orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6,9 kg. Pengungkapan ini sekaligus dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 6,7 kg, Kamis (29/8). (Saharudin/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.