ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka  korupsi dana PON XX Papua. Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki mengatakan setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung menahan tiga orang, sementara satu tersangka lainya akan segera dijemput paksa.
(Laksa Mahendra/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.