ANTARA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid mengatakan rekomendasi tersebut berdasarkan dugaan ketidakpatuhan yang ditemukan oleh pihaknya. (Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.