ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua menggelar program "pemutihan" atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program yang berlangsung mulai 20 September hingga 21 Oktober 2024. Kepala UPPD Samsat Jayapura Dian Anggraini meyakini akan dimanfaatkan oleh  200 ribu objek pajak. (Laksa Mahendra/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.