ANTARA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Perpres tersebut adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif terhadap pemberantasan korupsi. (Yogi Rachman/Soni Namura/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.