ANTARA - Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang dituduh menganiaya siswanya, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10). Dalam sidang eksepsi tersebut, kuasa hukum Supriyani mengungkap adanya permintaan uang Rp50 juta dari kepolisian agar perkara ini dihentikan. (Saharudin/Chairul Fajri/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.