ANTARA - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 10.000 rekening terkait judi online. Ke depannya Komdigi dan OJK juga akan berkolaborasi menghubungkan sistem Antiscam Center dan situs Cekrekening.id. (Yogi Rachman/Sandy Arizona/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.