ANTARA - Pemerintah menyediakan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu atau probono sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, khususnya mereka yang sebelumnya terkendala atau tidak memiliki kemampuan untuk mengakses keadilan. 

Masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah ditunjuk Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Bantuan hukum gratis yang diberikan adalah bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Bantuan hukum litigasi diberikan pada perkara pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara non litigasi, antara lain meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan mediasi. (Suci Nurhaliza/Aloysius Puspandono/Anggah, Erlangga Bregas Prakoso, Ibnu Zaki/Sandy Arizona/Feny Aprianti)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.