ANTARA - Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (22/11) mengungkap penangkapan empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus jaringan tersebut yakni menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui group aplikasi whatsapp. (Kornelis Kaha/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.