ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah di Jakarta, Minggu (24/11). Rohidin juga merupakan gubernur Bengkulu petahana. (Afra Augesti/Irfansyah Naufal Nasution/Soni Namura/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.