ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menitipkan pengelolaan dua aset dari tindak pidana korupsi Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), pada Senin (25/11). Kedua aset ini akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah perkara selesai. (Winda Tri Agustina/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.