ANTARA - Dalam kunjungannya ke Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12), Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sempat berbincang dengan terpidana Matthew Norman. Warga Negara Australia tersebut terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika yang dikenal dengan istilah "Bali Nine". Kepada media Willy Aditya bercerita tentang pemindahan tahanan ke negara asalnya yang ia nilai sebagai bentuk supremasi hukum Indonesia. (Rita Laura/Denno Ramdha Asmara/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.