ANTARA - Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DK Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan gugatan atas rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, yang juga mendukung paslon RIDO, turut merencanakan langkah serupa. (Amita Putri Caesaria/Syaiful Hakim/Fahrul Marwansyah/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.