ANTARA - Setelah ditetapkan Pemprov Jawa Timur pada Rabu (18/12), Pemkot Malang mensosialisasikan besaran UMK 2025 sebesar Rp 3.507.693 kepada sejumlah pihak, Senin (23/12). Angka tersebut naik enam persen dari UMK 2024. Pemerintah Kota Malang turut membuka kanal aduan melalui nomor 0811 3110 0909.
(Achmad Syaiful Afandi/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)
(Achmad Syaiful Afandi/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.