ANTARA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, di Jakarta, Kamis (2/1) memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal vonis untuk koruptor seharusnya diberikan 50 tahun. Yanto mengatakan hal tersebut bukan merupakan intervensi Presiden, melainkan imbauan kepada hakim agar tidak menjatuhkan vonis ringan. (Anggah/Arif Prada/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.