ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Pleno Penetapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang ulang tahun 2025. Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan pasangan calon tunggal atas nama Maulan Aklil dan Masagus M. Hakim tidak mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen dari suara sah sehingga perlu melakukan pemilihan ulang.
(Chandrika Purnama Dewi/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)
(Chandrika Purnama Dewi/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.