ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Disrekrimum) Polda Gorontalo menetapkan 19 tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual kepada seorang anak. Kejadian kasus pidana perlindungan anak tersebut terjadi di tiga lokasi yaitu Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada tanggal 18 Januari 2025, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo pada 19 Januari dan Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 20 Januari. (Adiwinata Solihin/Arif Prada/Nabila Anisya Charisty)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.