ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 gubernur, bupati, dan wali kota. Pengucapan putusan dismissal sebanyak 158 perkara dilakukan di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2), (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.