ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara PHPU Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2), menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara no. urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. MK menilai dalil gugatan tidak beralasan menurut hukum.
(Setyanka Harviana Putri/Anggah/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.