ANTARA - Terpidana perkara tindak pidana korupsi dana pengadaan alat pencegahan COVID-19 di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ditangkap di Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat, usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1,5 tahun. saat tiba di Palembang pada Rabu malam (5/2), terpidana Leksi Yandi langsung menjalankan proses hukum di mana Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun. (Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.