ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan langkah penegakan hukum sanksi administratif paksaan pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi. Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Rizal Irawan mengatakan KLH memberikan tenggat selama 90 hari agar PT MNC Lido melakukan perbaikan. (Ibnu Zaki/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)