ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi menerapkan kebijakan nasional terkait penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) termasuk pajak progresif, Rabu (26/2). Selain untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, penerapan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pembangunan daerah. (Indra Budi Santoso/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.