ANTARA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menghimpun masukan para pelaku industri pariwisata, badan promosi hingga asosiasi kepariwisataan NTB tentang perubahan ketiga dari RUU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Ragam masukan yang diterima mengakomodasi kepentingan daerah sebagai upaya mewujudkan harmonisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.
(Kusnandar/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.