ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Jakarta, Senin (3/3) mengatakan kelima tersangka yakni DW, AS,, JM, NN dan SMD.(Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.