ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa 25 Maret, dalam sidang vonis kasus penembakan pemilik rental mobil di area istirahat KM 45 tol Tangerang-Merak, tidak mengabulkan permohonan restitusi atau biaya ganti rugi para terdakwa untuk korban. Penolakan majelis hakim berdasarkan pertimbangan bahwa ketiga terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi senilai ratusan juta rupiah tersebut. Adapun keluarga korban memberikan tanggapan terkait itu. (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.