ANTARA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel PT Multi Intan Amanah Internasional di Bekasi karena gagal memberangkatkan 58 calon pekerja migran Indonesia. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3), menyatakan izin perusahaan tersebut juga terancam dicabut permanen apabila tidak memenuhi tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. (Irfansyah Naufal Nasution/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.