ANTARA - Pemerintah Aceh Tengah menindaklanjuti laporan adanya pengelola wisata di Kecamatan Bebesen yang tidak menggunakan media pungut seperti tiket masuk dan karcis parkir yang tidak sah atau belum diperforasi. Dinas Pariwisata, BPK Aceh Tengah, dan Satpol PP pada Minggu (6/4), memberikan edukasi dan peringatan secara persuasif agar pengelola melakukan pengesahan kedua media pungut tersebut sesuai Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi kabupaten. (Try Vanny S/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.