ANTARA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 8 daerah kabupaten/kota yang siap menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. PSU dilangsungkan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu dalam waktu 60 hari usai putusan Mahkamah Konstitusi. (Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.