ANTARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota Cilegon mengusulkan rancana peraturan daerah terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke DPRD Kota Cilegon. Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa pada Senin (21/4), mengatakan langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya P4GN, karena zona merah rawan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini bertambah. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)