ANTARA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan tanah ulayat di Sumatera Barat yang telah disertifikatkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak. Saat ini dari 426 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat yang terpetakan, baru 10 bidang yang baru disertifikatkan.
(Fandi Yogari Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.