ANTARA - Ditreskrimsus Polda Banten, Rabu (30/4), menetapkan dua pegawai SPBU Ciceri, Kota Serang, Banten, sebagai tersangka kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Dua orang yang menjadi tersangka merupakan manajer dan pengawas SPBU. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.