ANTARA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kompensasi sebagai penggantian kerugian atas lahan pertanian warga Desa Kebon Kongok Lombok Barat yang rusak akibat tercemar limbah sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk sementara, TPA sampah seluas 1,5 hektar tersebut dibatasi pada pasokan 150 ton hingga 200 ton per hari. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pencemaran kembali setiap hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
(Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.