ANTARA - Kementerian Kesehatan mengecam keras kasus perundungan dalam pendidikan dokter spesialis dan kasus pelecehan seksual oleh dokter spesialis terhadap pasien. Langkah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) menjamin dokter bermasalah tidak bisa mendapat penugasan praktik lagi. (Suwanti/Aloysius Puspandono/Syamsul Rizal/Chairul Fajri/Nabila Anisya Charisty)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.