ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di Jakarta, Rabu (7/5), Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan pelimpahan kasus dilakukan usai lembaga antirasuah menyelesaikan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut. (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.