ANTARA - Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sebelumnya ditangkap karena mengunggah meme tidak senonoh wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam rilis yang diterima ANTARA, Senin (12/5), mengatakan penangguhan ini sesuai prosedur hukum.
(Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
(Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.