ANTARA - Pemerintah pusat dan daerah mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital. Jawa Barat ditetapkan sebagai provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan dimulainya sosialisasi di SMAN 2 Purwakarta pada Rabu (14/5). (Dian Hardiana/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.