ANTARA - Pemerintah Provinsi menggelar pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta balik nama kendaraan bermotor di kota Ambon, Maluku, mulai Kamis (15/5). Program yang berlangsung hingga akhir Juli 2025 tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(Alfian Sanusi/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.