ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) hasil Operasi Gabungan Wira Waspada di Kota Batam. Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, Kamis (15/5) menjelaskan, 23 WNA tersebut melakukan tindak pidana keimigrasian dengan melewati batas izin tinggal untuk menjalankan suatu pekerjaan. (Angiela Chantiequ/Soni Namura/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.