ANTARA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola DAM atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Khusus bagi petugas haji, pembayaran hanya bisa dilakukan melalui BAZNAS, sementara para jamaah dibebaskan untuk memilih metode pembayaran masing-masing. (MCH 2025/Teguh Priyanto/Soni Namura/Ardi Irawan)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.