ANTARA - Pemilihan Presiden Polandia berpotensi masuk putaran kedua, setelah tak ada capres yang mengantongi suara lebih dari 50 persen, pada pemungutan suara hari Minggu (18/5). Berdasarkan undang-undang pemilu Polandia, jika tidak ada kandidat yang memperoleh lebih dari separuh suara, putaran kedua akan diadakan antara dua kandidat teratas.(XINHUA/Roy Rosa Bachtiar/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.