ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat menyampaikan latar belakang dari 8 tersangka tersebut. (Pradanna Putra Tampi/Ryan Rahman/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.