ANTARA - Surat komitmen dukungan dan akta pembentukan Koperasi Merah Putih resmi menjadi syarat tambahan penyaluran Dana Desa tahap kedua tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam edaran Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan.
(Kusnandar/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.