ANTARA - Pemerintah Aceh memberikan potongan atau insentif pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen kepada penyandang disabilitas. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (27/5) menyebut sebagian besar dari penyandang disabilitas memiliki kendaraan pribadi, baik untuk kebutuhan transportasi maupun kegiatan berusaha. Insentif pajak yang diberikan dinilai akan sangat membantu para difabel karenq beban yang dikeluarkan selama ini untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk kebutuhan produktif lain. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.