ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaksana Harian Penyidikan KPK, Budi Sukmo, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6) menyebut para tersangka terdiri dari pejabat eselon hingga staf, dengan nilai dugaan korupsi bervariasi antara ratusan juta hingga belasan miliar rupiah. (Irfansyah Naufal Nasution/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.