ANTARA - Tim Penyidik dari Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur pada Selasa (10/6) melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke Kejaksaan Negeri Kelas IIA Kota Kupang. Wakil Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan mantan Kapolres Ngada itu ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari ke depan. (Kornelis Kaha/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.