ANTARA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (10/6), menyebut bahwa empat perusahaan yang melakukan aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat tak hanya dicabut izinnya, tetapi juga berpotensi dihukum pidana. Hal itu disampaikan Menteri Hanif menyusul adanya temuan kerusakan lingkungan di kawasan geopark Raja Ampat akibat kegiatan yang dijalankan di luar norma tersebut. (Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.